Delik28 — Di tengah rencana langkah hukum yang akan ditempuh pihak ahli waris dalam kasus lahan yang diklaim miliknya dengan bukti SHM 203 namun telah dipagar beton oleh pihak pengembang Perumahan Kebun Raya Indah (KBRI), terungkap fakta penting yang sebelumnya sempat menjadi bagian dari upaya penyelesaian secara musyawarah di kantor desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 12 Februari 2026 telah dilaksanakan rapat musyawarah di Kantor Desa Parakan Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Kepala Desa, perwakilan pihak KBRI, ahli waris di antaranya Ahmad, perwakilan pembeli Deden, serta Ketua RW 07 Ahmad Sejahtera.
Dalam notulen rapat tersebut, tercatat sejumlah poin kesepakatan yang sejatinya menjadi dasar penyelesaian sengketa. Salah satunya adalah kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203 oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat lahan tersebut diduga telah masuk dalam area yang dipagar oleh pihak KBRI.
Selain itu, disepakati pula bahwa permohonan pengukuran akan diajukan oleh Pemerintah Desa Parakan kepada pihak BPN. Langkah ini dipandang penting sebagai upaya menghadirkan kepastian batas dan status lahan secara objektif.
Menariknya, Deden, dalam musyawarah itu meminta seluruh pihak yang hadir untuk berkomitmen menerima hasil pengukuran dari BPN sebagai rujukan akhir dalam penyelesaian sengketa.
Namun, perkembangan terbaru justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh bukti pengajuan resmi ke pihak BPN sebagaimana hasil kesepakatan rapat, kendati sudah diminta oleh pihak Deden melalui Sekdes Parakan.
Di sisi lain, langkah proaktif justru diambil oleh pihak kuasa hukum ahli waris. Melalui permohonan yang diajukan oleh Advokat dari RM & Associates dengan Riyad, SH., MH. selaku kuasa hukum ahli waris, pihak BPN dikabarkan akan segera melakukan pengukuran terhadap objek sengketa. “Minggu depan akan dilakukan somasi dan juga pengukuran oleh pihak BPN,” ungkap Riyad, Sabtu (2/5/2026).
Tak hanya itu, komunikasi juga telah dilakukan Riyad dengan pihak KBRI melalui Fawaz Bisyir sebagai bagian dari koordinasi menjelang pelaksanaan pengukuran di lapangan.
Perkembangan ini menandakan bahwa sengketa lahan tidak lagi hanya bergulir di ruang musyawarah, tetapi mulai bergerak menuju pembuktian teknis yang lebih konkret. Pengukuran BPN kini menjadi titik krusial yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa, sekaligus menguji klaim masing-masing pihak secara faktual di lapangan.
Dengan situasi yang terus berkembang, publik kembali menanti apakah hasil somasi dan pengukuran nantinya mampu menjadi jembatan penyelesaian, atau justru menjadi bahan baru menuju pertarungan hukum yang lebih panjang di meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KBRI maupun Pemerintah Desa Parakan belum memberikan keterangan resmi ataupun membantah terkait hal tersebut. (DidiS)