Delik28 – Memasuki awal ramadhan petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan, Polsek Sukaraja, Koramil Sukaraja menghimbau pengelola tempat hiburan malam (THM) agar tidak melakukan kegiatan selama bulan ramadhan. Hal ini tertuang dalam surat himbauan dari Muspika Kecamatan Sukaraja yang salah satu pointnya menyebutkan pengelola THM seperti diskotik, tempat karaoke, panti pijat dan bilyard agar menutup usahanya selama bulan suci ramadhan. Puluhan THM yang berada di wilayah kawasan Dua Raja, Pasari Ciluar, Kecamatan Sukaraja oleh petugas gabungan ditempeli surat himbauan dari Muspika agar menutup tempat usahanya selama bulan suci ramadhan, Selasa (4/2).
“Hari ini sebanyak 19 thm yang ada di kawasan dua raja pasar ciluar kami himbau agar tidak beroperasi selama bulan ramadhan, kita tempel surat himbauan dilokasi mereka usaha agar tutup sementara selama sebulan,” ujar Kasi trantib Polpp Sukaraja, Khalis Suharno.
Tidak hanya THM, sejumlah rumah makan, restaurant, cafe dan hotel dihimbau agar jam operasinya dimulai sore hari agar tidak mengganggu kaum muslimin yang sedang melaksanakan puasa ramadhan.
“Tidak hanya THM, sejumlah rumah makan, restauran, cafe dan hotel juga kita himbau agar jam operasinya mulai disore hari agar tidak mengganggu warga yang sedang berpuasa,” ucap Babinsa Cijujung Serma Rohmad, yang ikut melakukan himbauan bersama petugas gabungan lainnya.
Jika surat himbauan ini tidak dipatuhi maka petugas melalui Polpp Kecamatan akan melakukan penyegelan kepada pengelola tempat usaha yang membandel dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan segel tempat usaha yang nekad dan bandel mengabaikan himbauan dari muspika ini, akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” ungkap Babinsa.
Laporan : AJH