Oleh: Didi Sukardi
Delik28 /Kolom – Indonesia punya keunikan tersendiri dalam hal regulasi. Saking gemarnya mengatur, negara sampai merasa perlu menentukan boleh tidaknya seorang ASN jatuh cinta hingga menikah. Semua urusan bisa diatur, bahkan urusan yang jelas-jelas berada dalam lingkup privat manusia. Tak ada negara yang lebih kreatif daripada yang satu ini.
Aturan tentang izin menikah ASN disebut demi ketertiban administrasi. Tetapi dalam praktiknya, ia bekerja seperti pagar yang justru menghalangi jalan yang paling aman. Pegawai ingin menikah secara sah, tetapi harus antre birokrasi, menunggu restu seorang atasan yang bahkan tidak ikut bertanggung jawab dalam membangun rumah tangga itu.
Padahal konstitusi kita, lewat Pasal 28B UUD 1945, menegaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga. Tidak ada klausul tambahan seperti: asal bukan ASN, asal dapat izin, atau asal calon Anda juga disukai pimpinan. Tetapi regulasi kepegawaian berhasil menambahkan syarat-syarat itu tanpa merasa bersalah.
Dari berbagai cerita di daerah, muncul kisah menakjubkan: ada ASN yang izinnya ditolak karena atasan merasa calon pasangannya “kurang pantas”. Sejak kapan negara punya kewenangan menilai kepantasan pasangan seseorang? Jika logika ini diteruskan, negara tinggal menentukan hari baik dan buruk bagi cinta.
Di titik ini, sebagian ASN yang ingin menjaga kehormatan diri memilih opsi nikah siri, jalur halal yang sah secara agama. Tetapi negara menganggap langkah itu sebagai pelanggaran. Dosa administrasi, jika boleh dibilang. Dan konflik pun muncul: negara dan agama tiba-tiba tidak lagi berada di jalur yang sama.
Ironisnya, pelarangan nikah siri justru melahirkan risiko yang jauh lebih gelap: perzinahan. Ketika jalan halal ditutup, sebagian ASN terpaksa memilih hubungan tanpa ikatan, karena takut bersentuhan dengan aturan yang bisa menghancurkan karier mereka. Negara melarang jalan yang dianjurkan agama, lalu kaget ketika pegawainya tergelincir di jalan yang haram.
Beberapa laporan investigatif menunjukkan gejala itu. Ada ASN yang hidup bersama seperti suami istri tetapi tanpa akad, semata untuk menghindari sanksi negara. Ini bukan hanya pelanggaran moral dan agama; ini juga bentuk kerusakan sosial yang justru dipicu oleh regulasi negara sendiri.
Larangan nikah siri bahkan membuka peluang bentuk dosa lain: pelacuran terselubung. Ketika seseorang tak berani memformalkan hubungan tetapi tetap butuh kehangatan manusiawi, muncullah hubungan transaksional yang sama-sama tidak diinginkan agama maupun negara. Dalam konteks inilah negara justru tampak menjadi fasilitator tak sengaja bagi kemaksiatan.
Pernikahan, baik yang tercatat maupun siri, adalah pagar yang mencegah zina. Tetapi negara menjadikan pagar itu sebagai pelanggaran. Logika terbalik semacam ini bukan hanya bertentangan dengan nilai agama, tetapi juga dengan akal sehat masyarakat yang masih menjunjung kehormatan keluarga.
Privasi pegawai pun menjadi korban. Pemeriksaan inspektorat bisa masuk sampai hal-hal yang seharusnya hanya diketahui pasangan. Status hubungan dicokok, riwayat pribadi digali, seolah pegawai itu sedang menghadapi perkara pidana, bukan urusan rumah tangga yang sah secara agama.
Padahal Pasal 12 Deklarasi Universal HAM melarang campur tangan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan keluarga. Namun dalam praktik kepegawaian, batas “sewenang-wenang” itu menjadi fleksibel, fleksibel sesuai kebutuhan kontrol negara.
Lebih ironi lagi, ASN yang hidup tanpa nikah tidak mendapat sanksi selama tidak ketahuan. Tetapi ASN yang menikah secara agama yang jelas lebih bermartabat justru dihukum. Ini membuat perbuatan halal diperlakukan lebih buruk daripada perbuatan haram. Tidak ada absurditas yang lebih jelas daripada ini.
Seorang pegawai negeri bisa mengelola anggaran miliaran, tetapi untuk urusan menikah, ia dianggap belum cukup matang mengambil keputusan sendiri sehingga harus mendapat izin atasan. Birokrasi semacam ini bukanlah bentuk pengawasan moral, tetapi bentuk infantilitas struktural yang memalukan.
Jika negara benar-benar ingin mencegah poligami atau melindungi perempuan, seharusnya yang diperkuat adalah sistem perlindungan hukum, bukan menutup pintu pernikahan. Yang dilarang negara bukan akarnya, tetapi buahnya. Dan anehnya, buah itu malah tumbuh lebih liar.
Di lapangan, aturan ini bahkan membuka ruang “jual beli restu”. Ketika hak pribadi harus melewati meja atasan, maka tidak jarang izin itu dinilai seperti komoditas. Negara ingin membina moral ASN, tetapi justru membuka peluang praktik amoral yang baru.
Sanksi bagi pelanggaran nikah siri juga tidak main-main. Penurunan pangkat, pembebasan tugas, hingga pemecatan tidak hormat mengintai. Hukuman-hukuman yang sejatinya diperuntukkan bagi koruptor kini diarahkan pada mereka yang hanya ingin menikah secara agama.
Perempuan justru semakin dirugikan. Banyak istri siri ASN memilih bungkam demi menyelamatkan karier suaminya. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum, tanpa pengakuan negara, dan tanpa kepastian masa depan.
Larangan ini menciptakan mentalitas tunduk yang tidak sehat. ASN terbiasa patuh pada negara hingga lupa bahwa mereka juga manusia dengan hak-hak konstitusional. Ketaatan yang berlebihan semacam ini berbahaya karena menumbuhkan budaya birokrasi tanpa suara.
Dalam perspektif HAM, pembatasan hanya sah jika melindungi kepentingan publik dari bahaya nyata. Tetapi apa bahaya publik dari seorang ASN menikah siri? Tidak ada. Yang ada justru bahaya moral dari hubungan gelap dan pelacuran yang tumbuh karena jalur halal ditutup.
Dan sampai di sini, kita harus bertanya lebih jujur: apakah negara sungguh ingin menjaga moral ASN atau justru menciptakan kondisi yang menggiring mereka ke arah perbuatan yang tidak diinginkan agama maupun negara? Jika regulasi mencegah yang halal tetapi membiarkan yang haram, maka jelas ada yang salah, bukan pada pegawai, tetapi pada aturan itu sendiri. (***)