Delik28 – Sebanyak 50 warga desa yang terdaftar masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025 ditetapkan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Ahad (9/2).
Nama-nama calon penerima BLT DD yang diusulkan oleh pengurus Rt setempat sebelumnya telah dilakukan verifikasi/ pendataan oleh tim yang terdiri dari Pemdes, BPD, Pendamping Desa dan Ketua Rt untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan oleh Rt mengenai kondisi keadaan kehidupan warga calon penerima bantuan.
“Sebelumnya kita lakukan verifikasi lapangan bersama tim untuk mengecek kebenaran data warga yang diusulkan oleh ketua Rt setempat menjadi calon penerima bantuan, apakah benar kondisi kehidupan warga yang diusulkan masuk dalam kriteria penerima bantuan, kita verifikasi dari mulai rumahnya, pekerjaan serta penghasilannya, menghidupi berapa keluarga, status kepemilikan rumahnya serta kesehatannya,” ujar Ketua BPD Sukaraja, Yayat.
Menurutnya tahapan verifikasi lapangan menjadi salah satu syarat utama bagi calon penerima bantuan yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Musdesus oleh BPD dan Pemdes menjadi penerima bantuan langsung tunai bersumber anggaran dari Dana Desa tahun 2025.
“Verifikasi lapangan merupakan syarat yang wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan, agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan kondisi warga yang sebenarnya, sebelum nantinya oleh BPD dan Pemdes ditetapkan sebagai penerima bantuan langsung tunai Dana Desa tahun 2025 melalui Musdesus yanga pelaksanaannya juga diketahui oleh Pemrintah Kecamatan Sukaraja,” lanjutnya.
Babinsa Sukaraja, Peltu Roswadi yang ikut menghadiri kegiatan Musdesus bersama petugas keamanan desa dari Bhabinkamtibmas dan Binwil berharap pendataan yang dilakukan oleh tim sudah sesuai dengan kriteria serta beberapa persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah untuk warga calon penerima bantuan. Jangan sampai tidak tepat sasaran karena akan menjadi kecemburuan sosial masyarakat desa.
“Verifikasi lapangan harus benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah sebagai syarat bagi warga penerima bantuan langsung tunai, jangan sampai ada kecemburuan sosial dalam masyarakat reda akibat data yang tidak akurat dan tidak memenuhi syarat,” tandas Babinsa. (AJH)