Delik28 – Bahan Bakar Gas (BBG) bersubsidi salah satunya adalah Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam kemasan tabung 3 Kg, kerap dikeluhkan warga karena langka di beberapa warung dan pangkalan terdekat hingga harus mencari ke beberapa tempat lebih jauh untuk mendapatkannya.
Seperti diakui seorang warga berinisial Ag yang enggan ditulis namanya mengaku kerap mengalami kesulitan saat hendak membeli gas.
“Saya sering mengalami kesulitan mencari gas untuk masak karena di warung sekitar gas pada habis. Tapi sering saat saya melihat sendiri puluhan gas diturunkan di peternakan ayam, dan saya jadi kepikiran mungkin ini salah satu penyebab kelangkaan gas, karena di kampung kami terkadang gas langka, hingga kami harus mencari gas ke tempat yang lebih jauh,” ungkap Ag, polos.
Dari persoalan warga tersebut, seperti luput dari perhatian atas pemanfaatan gas bersubsidi LPG 3 Kg di lapangan seperti terjadi di industri Peternakan Ayam Pedaging yang beralamat di Kp, Cibanen Desa Bumbangsari, kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang disoal warga karena diduga melakukan menyalahgunakan puluhan gas LPG bersubsidi untuk dipergunakan sebagai pemanas kandang atau heater elemen dalam proses brooding untuk kelangsungan hidup ayam DOC.
Ditemui di lokasi peternakannya, Gumilar selaku pemilik perusahaan peternakan ayam tersebut, beralasan kenapa dirinya menggunakan bahan bakar LPG 3 kg, karena kondisi gas LPG non subsidi susah didapat di daerahnya tersebut, “Saya sudah berupaya semaksimal mungkin supaya tidak melanggar aturan, tapi sangat tidak mungkin saya menggunakan bahan bakar kayu,” cetusnya, Selasa (24/3).
“Berkaitan saya menggunakan gas LPG 3 kg, itu sudah diperhitungkan. Misalkan di warung pengecer terdekat ada 5 tabung gas non subsidi (ukuran 12 kg-Red), kan tidak cukup, saya berupaya ke pangkalan gas LPG pak Ucung cuma ada 10 tabung non subsidi per minggu, sedangkan saya membutuhkan bukan belasan, melainkan puluhan tabung Gas LPG setiap proses brooding, makanya saya menggunakan gas LPG 3 kg,” ungkapnya seolah alasannya tepat karena hanya ukuran 3 kg bersubsidi yang tersedia di wilayahnya.
Juga merasa tidak bersalah, Gumilar pun mengatakan: “Saya selaku pemilik peternakan ayam kenapa dipermasalahkan menggunakan gas LPG 3 kg. Sedangkan menurut pak Heri dari PT Kujang Kali Manggis selaku pemasok gas LPG, mengatakan boleh menggunakan gas LPG 3 kg asal jangan lebih dari 20 tabung,” dalihnya.
“Bapak selaku pihak media mengatakan bahwa tindakan saya tidak mengindahkan aturan tentang penggunaan Gas LPG 3 kg. Saya juga sedikit banyaknya tau aturan hukum. Kalau mau dipermasalahkan jangan saya, tuh para oknum pejabat yang ngerti hukum yang pada korupsi milyaran rupiah, saya juga sedikit-sedikit tau hukum, pak” pungkasnya berbelit.
Diketahui, brooding adalah proses menghangatkan DOC agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Brooding dilakukan dengan menggunakan pemanas atau lampu penghangat.
Terpisah, Ucung selaku pemilik pangkalan LPG 3 kg yang berhasil ditemui di alamatnya, Kp. Terminal Desa Pasawahan Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur Jawa Barat, sesuai dengan Nomor Registrasi 343265986656032 mengatakan: “Tidak pernah kedatangan orang bernama Gumilar pemilik peternakan ayam untuk membeli gas LPG non subsidi. Dan orangnya pun saya tidak kenal, kalau benar mau beli gas non subsidi di saya banyak kok, justru di pangkalan saya Gas Non Subsidi tidak laku, dalam kurun waktu 1 bulan biasanya paling laku terjual 1 tabung Gas Non Subsidi, itu juga pengecer untuk keperluan rumahan, bukan perusahaan,” ungkapnya.
“Kalau memang ada niatan baik Perusahaan Peternakan ayam mau beli Gas non Subsidi, kami selaku pangkalan gas yang resmi, siap melayani seberapa banyak pun jumlah kebutuhannya. Bukti nyata salah satunya program MBG 100 Tabung Gas non Subsidi tiap minggu saya cover, jadi bisa kami pastikan semuanya itu bisa ter-cover,” ungkap Ucung.
“Jadi eksepsi saya terhadap apa yang dikatakannya, yang dituduhkan kepada kami mengatakan pak ucung hanya siap 10 tabung Gas non Subsidi per minggu, kami pastikan itu bohong, kenapa kami bilang bohong, karena tidak pernah datang beli ke saya, kenal juga engga. Menurut segi pandang bisnis kami selaku pengusaha, lebih banyak pesanan, lebih menguntungkan. Tidak ada kamusnya pengusaha membatasi ruang untuk pembeli, terkecuali Gas 3 kg yang dibatasi sesuai dengan DTKS,” tukasnya.
Dikatakannya, prinsip penjualan Gas non Subsidi adalah lebih banyak menjual itu lebih bagus, dan itu bukti nyata keberhasilan yang menunjukan kesuksesan pangkalan Gas, karena akan dinilai mampu menyadarkan atau mendorong masyarakat yang mampu untuk beralih ke Gas non subsidi,” pungkasnya, yakin.
Temuan di atas menggambarkan dengan jelas bahwa fakta di lapangan yang menikmati Gas Subsidi bukan hanya warga miskin tapi juga adalah orang yang tidak berhak seperti industri Peternakan ayam tersebut.
Gas LPG 3 Kg merupakan bahan bakar gas bersubsidi diperuntukan khusus bagi konsumen rumah tangga, kelompok usaha Mikro, kelompok nelayan dan Kelompok petani khususnya rakyat miskin yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Redaksi menghimbau kepada para pihak terkait, terutama para penegak hukum agar segera menindak para pelaku yang telah menyerobot hak masyarakat miskin. (ES Dongke /Editor: DidiS)