Delik28 – Setelah melalui proses yang alot dan panjang, akhirnya kasus Demo Warga perumahan River Valley yang terjadi sekitar 6 Oktober 2023 tersebut naik ke persidangan PN Cibinong dan dijadwalkan sidang pengadilan akan digelar pada Rabu (15/1/2025) besok.
Banua Hasibuan membenarkan para tersangka kelompok masyarakat yang melakukan keonaran demo di lingkungan perumahan River Valley pada 2023 lalu, telah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik atas namanya, salah satu warga yang berprofesi sebagai Pengacara.
“Status mereka akan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong. Dan masih ada nama nama kelompok warga River Valley yang sudah siapkan untuk laporan polisi berikutnya.
“Jadi makin asik saya kejar mereka melalui proses hukum, karena saya merasa dirugikan sangat banyak secara materi dengan ada nya demo saat itu, saya rugi 5 Miliar karena kontrak dibatalkan,” kata Banua, Selasa (14/1).
Banua mengatakan, akibat demo tersebut, bukan hanya merugikan materi tetapi juga kerugian immaterial, karena dengan adanya demo tersebut, Banua mengaku gagal mendapatkan kontrak sebesar Rp 5 Milliar.
“saya siap melakukan gugatan perdata karena kerugian immaterial untuk kelompok masyarakat ini. Data asset rumahnya sudah saya dapatkan, termasuk rumah salah satu kelompok warga yang berada di wilayah Cibubur, jadi kedepan nya sangat menarik perkara ini,” kata Banua.
Diketahui demo warga perumh River Valley 2023 lalu itu dilakukan oleh sekelompok warga yang bermula dari pemilihan ketua RT. (Red)
Delik28 – Setelah melalui proses yang alot dan panjang, akhirnya kasus Demo Warga perumahan River Valley yang terjadi sekitar 6 Oktober 2023 tersebut naik ke persidangan PN Cibinong dan dijadwalkan sidang pengadilan akan digelar pada Rabu (15/1/2025) besok.
Banua Hasibuan membenarkan para tersangka kelompok masyarakat yang melakukan keonaran demo di lingkungan perumahan River Valley pada 2023 lalu, telah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik atas namanya, salah satu warga yang berprofesi sebagai Pengacara.
“Status mereka akan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong. Dan masih ada nama nama kelompok warga River Valley yang sudah siapkan untuk laporan polisi berikutnya.
“Jadi makin asik saya kejar mereka melalui proses hukum, karena saya merasa dirugikan sangat banyak secara materi dengan ada nya demo saat itu, saya rugi 5 Miliar karena kontrak dibatalkan,” kata Banua, Selasa (14/1).
Banua mengatakan, akibat demo tersebut, bukan hanya merugikan materi tetapi juga kerugian immaterial, karena dengan adanya demo tersebut, Banua mengaku gagal mendapatkan kontrak sebesar Rp 5 Milliar.
“saya siap melakukan gugatan perdata karena kerugian immaterial untuk kelompok masyarakat ini. Data asset rumahnya sudah saya dapatkan, termasuk rumah salah satu kelompok warga yang berada di wilayah Cibubur, jadi kedepan nya sangat menarik perkara ini,” kata Banua.
Diketahui demo warga perumh River Valley 2023 lalu itu dilakukan oleh sekelompok warga yang bermula dari pemilihan ketua RT. (Red)