Delik28 | Bekasi – Dugaan perbuatan tidak senonoh yang melibatkan seorang pria berinisial DS mencuat setelah sang istri melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Laporan itu dibuat pada 3 Januari 2026. DS dilaporkan setelah diduga melakukan perbuatan tidak pantas bersama seorang perempuan berinisial E, yang disebut masih berstatus sebagai istri orang lain. Peristiwa tersebut diduga terjadi di hadapan anak kandung DS yang masih berusia 7 tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peristiwa itu bermula ketika DS menjemput salah satu anaknya dengan alasan hendak pergi ke sebuah konter telepon seluler untuk memperbaiki telepon genggam.
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada penyidik, rencana tersebut diduga tidak benar-benar dilakukan.
Anak tersebut justru dibawa ke sebuah warung di pinggir jalan yang diketahui milik seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan teman dari E pemilik warung tersebut diketahui biasa dipanggil Mama P.S.
Menurut keterangan anak yang berinisial SK, sebelum menuju warung tersebut, ia sempat diajak ke sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Lippo Cikarang dan dititipkan di area permainan anak atau playground.
Setelah itu, DS disebut kembali menuju warung yang dimaksud. Di lokasi inilah diduga terjadi perbuatan tidak senonoh antara DS dan E. Berdasarkan cerita anak kepada keluarganya, peristiwa tersebut diduga terjadi di hadapannya.
Merasa kejadian tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak, sang istri akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan. Hingga Senin (9/3/2026), penanganan perkara diketahui telah memasuki tahap pemanggilan saksi pelapor untuk kedua kalinya guna memperdalam keterangan serta melengkapi bahan penyelidikan.
Salah satu penyidik Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi, Brigpol Alivia, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam penanganan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan saksi-saksi yang ada. Semua proses akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan meneliti seluruh bukti dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Vian)