Delik28 – Petugas gabungan menertibkan ratusan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di ruas Cibinong hingga Ciluar yang berbatasan dengan Kota Bogor, Senin (20/7/2026).
Selain menertibkan pedagang kaki lima, petugas juga membongkar sejumlah bangunan dan atap tempat usaha yang melampaui batas bahu jalan karena dinilai melanggar aturan serta mengganggu fungsi fasilitas umum.
Sebelum penertiban dilakukan, para pedagang telah menerima surat peringatan agar mengosongkan trotoar dan membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan masih ditemukan pelanggaran, sehingga petugas melakukan tindakan pembongkaran.
Operasi penertiban melibatkan Satpol PP, Polsek Sukaraja, Koramil 0621-02/Sukaraja, Dinas Perhubungan, Pengawas Bangunan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan Sukaraja, serta Pemerintah Desa Cimandala dan Desa Cijujung.
Selain melakukan penertiban, petugas juga melaksanakan aksi bersih-bersih sampah di sepanjang ruas Jalan Raya Jakarta-Bogor, mulai dari kawasan Ciluar hingga Perempatan Kandang Roda.
Sekretaris Camat Sukaraja, Arif Santosa, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor untuk menata kawasan agar lebih tertib, bersih, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor. Kami bersama petugas gabungan melakukan penataan lingkungan sekaligus menertibkan bangunan liar dan tempat usaha yang melanggar aturan. Trotoar harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, bukan dijadikan tempat berjualan,” ujar Arif.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan penataan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha yang melanggar ketentuan demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Babinsa Desa Cimandala, Serka Marwan, mengimbau para pelaku usaha di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor, khususnya di wilayah Desa Cimandala, agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Setelah dilakukan penertiban, jangan sampai mengulangi pelanggaran karena pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah berharap penataan kawasan tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.
Laporan: AJH