Delik28/Leuwiliang – Proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di pinggir Jalan Raya Leuwiliang Desa Cibeber 1 samping RS Asyifa, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akan tetapi proyek pengerjaan bangunan sudah dilaksanakan sejak beberapa pekan lalu.
Dugaan tersebut dibenarkan Kepala TU UPT Pengawas Bangunan Wilayah Ciampea, Arif kepada awak media diruang kerjanya, Senin (10/02/2025). Menurutnya, pelaksana proyek atau kontraktor tak bisa menunjukkan izin PBG saat sidak dilakukannya.
“Informasi yang kita terima di lapangan dari pengawas Leuwiliang barusan turun. Bahwasanya, baru menyerahkan surat tanah dan belum bisa memperlihatkan izin dari Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai PBG, namun pekerjaan pembangunannya sudah dilaksanakan,” ujar Kepala TU UPT Pengawas Bangunan Wilayah Ciampea, Arif, Senin (10/2).
Karena belum bisa memperlihatkan perizinannya, kata Arif, diduga pihak Mie Gacoan belum memiliki perizinan. Pihak Wasbang Ciampea memberikan tenggang waktu 3 hari kepada pihak mie gacoan untuk memperlihatkan izinnya.
“Kita kasih waktu 3 hari apakah mereka bisa memperlihatkan perizinannya atau tidak. Bilamana dalam waktu 3 hari tidak bisa memperlihatkan perizinannya, maka kami akan melayangkan surat teguran tertulis hingga penyegelan,” tegasnya.
“Kita akan layangkan surat teguran satu, teguran dua, teguran ketiga, tidak bisa pula memperlihatkan izin, kita akan berkoordinasi dengan dinas dan pihak penegak Perda untuk dilakukan penyegelan,” imbuhnya.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa, Mie Gacoan tersebut belum mempunyai gambar situasi, “Kalaupun misalkan mereka punya izin dari KRK, izin Awal kan KRK, mungkin itulah tanahnya kan dibawah 2500 tapi kan bikin gambar situasi di sini, bahkan ini kan belum bikin gambar situasi ya pasti belum ada izin ke PBG,” tukasnya.
Pantauan awak media di lokasi hingga berita ini diturunkan, walaupun belum mempunyai izin PBG, pelaksanaan pekerjaan pembangunan gerai mie gacoan masih tetap berlangsung. (Kontributor : Dipidi /Editor: DidiS)